Sabtu, 31 Maret 2018

Q.S. An-Nisa' : 29

QS. An-Nisa' 4: Ayat 29
 Allah SWT berfirman:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَالَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّاۤ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ  وَلَا تَقْتُلُوْۤا اَنْـفُسَكُمْ ۗ  اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

 _"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu."_ 

Pelajaran yang dapat dipetik dari ayat ini:

1. Yang dijadikan sasaran seruan ayat ini adalah orang-orang yang beriman, sebab hanya keimananlah yang dapat memenuhi perintah Allah untuk meninggalkan kebiasaan buruk yang menjadi kesenangan jiwa manusia dan telah menjadi praktek yang berakar di dalam masyarakat sehingga praktek ini, yakni memperoleh harta dengan cara-cara yang tidak dibenarkan Allah yang dalam ayat ini diistilahkan dengan cara yang batil, hanya dapat dilawan dan dihindari oleh iman yang kuat di dalam hati yang mampu menghadirkan secara nyata di dalam jiwa akan kemurahan Allah berupa rahmat-Nya yang telah disediakan di dalam surga dan murka Allah yang amat dahsyat berupa siksa-Nya yang akan ditimpakan kepada hamba-Nya yang melanggar perintah-Nya kelak di dalam neraka.

2. Allah berseru, wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, yakni meliputi semua cara dalam mendapatkan harta yang dilarang oleh Allah seperti menipu, mencuri, merampas, menyuap, membuat kebijakan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri, menimbun barang agar harganya tinggi dan pada saat harganya tinggi itulah baru dilepas di pasaran, berjudi dan puncaknya adalah praktek riba. Semua cara mengumpulkan harta ini adalah cara yang harus dihindari oleh orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, sebab semua cara itu adalah cara yang dibenci dan dilarang Allah. Kalaulah mau mengumpulkan harta, maka lakukanlah dengan jalan melakukan perdagangan yang dilakukan atas dasar suka sama suka antara penjual dan pembeli sebagai bentuk usaha yang dihalalkan Allah dan bukan jalan yang batil sekalipun dilakukan suka sama suka diantara pihak yang bertransaksi.

3. Praktek-praktek batil dalam mencari nafkah atau dalam mendapatkan harta tidak lain adalah upaya membunuh diri sendiri. Karena saat orang mengambil hak atau harta orang lain dengan cara batil akan menimbulkan tindakan balasan dari orang yang diperlakukan secara zalim itu dengan perbuatan yang menyakiti atau malah dengan tindakan yang dapat menghilangkan nyawanya.

4. Dalam penjelasan bentuk lain, mencari nafkah dengan cara batil itu adalah membunuh diri sendiri adalah karena pada prinsipnya semua perbuatan yang batil itu akan membawa kepada kebinasaan masyarakat dimana kebinasaan masyarakat itu sama dengan membinasakan dirinya sendiri, terlebih praktek yang batil itu dalam rangka mengumpulkan harta. Dimana harta itu adalah alat yang sangat dibutuhkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dimana jika ada seseorang yang dengan cara batil dia mendapatkan harta yang merupakan hak orang lain, dan dengan begitu seseorang terhalang mendapatkan haknya karena jalan batilnya itu, maka sesungguhnya dia sedang membunuh kehidupan orang lain sebab dengan jalan batilnya itu dia sedang menutup pendapatan orang lain atau sedang menutup usaha orang lain, dan dengan tertutupnya pendapatan dan usaha orang lain maka sebenarnya dia sedang membunuh usahanya sendiri dan dengan membunuh usahanya sendiri maka itu artinya dia sedang membunuh dirinya sendiri. Sebab, usaha dalam bentuk apa pun dan dalam bidang apa pun sesungguhnya memerlukan orang lain sebagai mitra dalam usahanya, semakin banyak mitra usaha yang bekerjasama dengannya, maka semakin berkembang usaha yang dijalankannya.

5. Karena memakan harta orang lain dengan cara batil itu dapat menyebabkan kehancuran kehidupan masyarakat, dan kehancuran masyarakat itu tidak lain adalah kehancuran individu-indivudu yang ada di dalamnya, maka larangan Allah memakan harta orang lain dengan jalan batil itu adalah bentuk kasih sayang Allah dalam menjaga kehidupan manusia di bumi, karena Allah sesungguhnya Maha Penyayang kepadamu. _Wallahu A’lam._

Selasa, 27 Maret 2018

Q.S.An-Nisa 4: 25

 QS. An-Nisa' 4: Ayat 25.
 Allah SWT berfirman:

 _"Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina, dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."_ 

Pelajaran yang dapat dipetik dari ayat ini:

1. Barangsiapa di antara kamu wahai kaum Muslimin karena ketiadaan biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman yang menuntut mas kawin yang besar dan memiliki kebutuhan hidup yang tinggi, maka dihalalkan kamu  menikahi perempuan hamba sahaya yang beriman yang kamu miliki. Bagi laki-laki yang memiliki hamba sahaya boleh mencampuri perempuan hamba sahayanya baik dinikahi maupun tidak, tetapi bagi laki-laki yang bukan pemiliknya tidak boleh mencampuri perempuan hamba sahaya yang beriman kecuali dengan jalan pernikahan.

2. Tidaklah karena seorang perempuan itu seorang hamba sahaya lalu keimanannya tidak baik, sesungguhnya keimanan itu menyangkut masalah hati yang tidak ada kaitan dengan status dan kedudukan sosial seseorang, sesunggguhnya Allah mengetahui kualitas iman kamu sekalian wahai kaum Muslim, dimana sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, yakni kamu berasal dari kakek dan nenek moyang yang sama yaitu Adam dan Hawa, kalian semua merupakan jenis manusia yang sama.

3. Karena itu kawinilah perempuan-perempuan hamba sahaya yang beriman itu jika kamu tidak sanggup menikahi perempuan merdeka yang beriman dikarenakan tingginya biaya hidup mereka, dengan syarat kamu telah mendapatkan izin dari tuan mereka dan mampu memberikan mas kawin kepada mereka sesuai kesanggupan kamu namun masih dalam batas-batas yang patut menurut kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan keadaan si perempuan hamba sahaya itu senantiasa menjaga kehormatan diri dan tuannya karena menjaga kesucian dirinya dikarenakan mereka bukan pezina dan juga bukan perempuan yang senang menyimpan dan menyembunyikan laki-laki sebagai piaraannya dalam memperturutkan hawa nafsunya.

4. Apabila mereka telah menjaga kehormatan dan kesucian diri dengan menikah, kemudian di dalam pernikahannya itu mereka melakukan perbuatan yang keji, yakni bermain serong dengan laki-laki lain atau berbuat zina dengan laki-laki lain setelah melalui pembuktian yang sah menurut ketentuan syara’, maka hukuman yang ditimpakan kepada mereka adalah separuh dari hukuman yang ditetapkan atas wanita-wanita merdeka yang telah bersuami.

5. Kebolehan menikahi hamba sahaya itu, adalah diberikan bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan menjaga diri dari perbuatan zina. Tetapi jika bersabar, yakni tidak menikahi