QS. An-Nisa' 4: Ayat 25.
Allah SWT berfirman:
_"Dan barang siapa di antara kamu tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman, maka (dihalalkan menikahi perempuan) yang beriman dari hamba sahaya yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu. Sebagian dari kamu adalah dari sebagian yang lain (sama-sama keturunan Adam-Hawa), karena itu nikahilah mereka dengan izin tuannya dan berilah mereka maskawin yang pantas, karena mereka adalah perempuan-perempuan yang memelihara diri, bukan pezina, dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), maka (hukuman) bagi mereka setengah dari apa (hukuman) perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). (Kebolehan menikahi hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan dalam menjaga diri (dari perbuatan zina). Tetapi jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."_
Pelajaran yang dapat dipetik dari ayat ini:
1. Barangsiapa di antara kamu wahai kaum Muslimin karena ketiadaan biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang beriman yang menuntut mas kawin yang besar dan memiliki kebutuhan hidup yang tinggi, maka dihalalkan kamu menikahi perempuan hamba sahaya yang beriman yang kamu miliki. Bagi laki-laki yang memiliki hamba sahaya boleh mencampuri perempuan hamba sahayanya baik dinikahi maupun tidak, tetapi bagi laki-laki yang bukan pemiliknya tidak boleh mencampuri perempuan hamba sahaya yang beriman kecuali dengan jalan pernikahan.
2. Tidaklah karena seorang perempuan itu seorang hamba sahaya lalu keimanannya tidak baik, sesungguhnya keimanan itu menyangkut masalah hati yang tidak ada kaitan dengan status dan kedudukan sosial seseorang, sesunggguhnya Allah mengetahui kualitas iman kamu sekalian wahai kaum Muslim, dimana sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, yakni kamu berasal dari kakek dan nenek moyang yang sama yaitu Adam dan Hawa, kalian semua merupakan jenis manusia yang sama.
3. Karena itu kawinilah perempuan-perempuan hamba sahaya yang beriman itu jika kamu tidak sanggup menikahi perempuan merdeka yang beriman dikarenakan tingginya biaya hidup mereka, dengan syarat kamu telah mendapatkan izin dari tuan mereka dan mampu memberikan mas kawin kepada mereka sesuai kesanggupan kamu namun masih dalam batas-batas yang patut menurut kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan keadaan si perempuan hamba sahaya itu senantiasa menjaga kehormatan diri dan tuannya karena menjaga kesucian dirinya dikarenakan mereka bukan pezina dan juga bukan perempuan yang senang menyimpan dan menyembunyikan laki-laki sebagai piaraannya dalam memperturutkan hawa nafsunya.
4. Apabila mereka telah menjaga kehormatan dan kesucian diri dengan menikah, kemudian di dalam pernikahannya itu mereka melakukan perbuatan yang keji, yakni bermain serong dengan laki-laki lain atau berbuat zina dengan laki-laki lain setelah melalui pembuktian yang sah menurut ketentuan syara’, maka hukuman yang ditimpakan kepada mereka adalah separuh dari hukuman yang ditetapkan atas wanita-wanita merdeka yang telah bersuami.
5. Kebolehan menikahi hamba sahaya itu, adalah diberikan bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan menjaga diri dari perbuatan zina. Tetapi jika bersabar, yakni tidak menikahi
Coba komen
BalasHapus